Kuota Fantastis BBM Nelayan Dipertanyakan, kabid tangkap dinas perikanan Lamsel Bersikap Arogan

4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, Lampung Selatan Dugaan penyimpangan penyaluran BBM Solar subsidi untuk nelayan di Kabupaten Lampung Selatan mencuat ke permukaan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan Lampung Selatan, berinisial JN, disinyalir terlibat dalam manipulasi data penerima BBM subsidi.

Dugaan ini terungkap setelah Ketua Ormas Corong Rakyat Indonesia (Corakindo), Karya Nelson, melakukan investigasi terhadap salah satu penerima BBM subsidi berinisial RE, warga Dusun Keramat, Desa Bakau Heni, pada Senin (2/2/2026).

Dalam investigasi tersebut, Nelson mengaku mendapati RE tengah berbincang dengan JN dan seorang rekannya di sebuah warung. Namun situasi berubah mencurigakan ketika Nelson hendak meminta klarifikasi terkait BBM subsidi yang diterima RE. RE justru melarikan diri melalui pintu belakang, menghindari konfirmasi.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus menghindar?” tegas Nelson.

Kuota Besar, Kapal Dipertanyakan Berdasarkan data yang dihimpun Corakindo, RE tercatat sebagai penerima Surat Rekomendasi BBM Solar Subsidi dari Dinas Perikanan Lampung Selatan, yang diduga diurus langsung oleh JN. Dalam rekomendasi tersebut, RE memperoleh kuota 4.160 liter BBM solar subsidi per bulan untuk satu unit kapal tangkap berkapasitas 160 HP.

Kapal tersebut bernama KM Bahtera Albarokah, yang diklaim sebagai milik RE. Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar terkait keberadaan dan operasional kapal tersebut.

Ironisnya, BBM subsidi itu disebut-sebut diambil di SPBU wilayah Jati Agung menggunakan jeriken, praktik yang kembali memicu dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Sikap Emosional Saat Dikonfirmasi

Saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Perikanan Lampung Selatan pada Selasa (3/2/2026), JN tidak membantah bahwa dirinya bertemu dengan RE sehari sebelumnya. Ia berdalih pertemuan tersebut dilakukan dalam kapasitas kedinasan.


Namun, ketika ditanya mengenai urgensi urusan dinas tersebut, JN justru menunjukkan sikap emosional dan defensif.

“Apa urusannya dengan kalian?” ujar JN dengan nada tinggi, seolah mempertanyakan peran media dan LSM.

Saat diminta menunjukkan surat tugas atau perintah atasan sebagaimana lazimnya kegiatan kedinasan, JN menjawab singkat dan keras, “Tidak perlu!” dengan nada emosi dan sorot mata tajam.

Situasi sempat memanas ketika JN melontarkan kalimat bernada intimidatif kepada Ketua Corakindo. “Apa lihat-lihat saya?” bentaknya

Sistem atau Alibi Terkait penerbitan rekomendasi BBM subsidi untuk kapal milik RE, JN berdalih seluruh proses sudah sesuai prosedur.

“Yang menentukan jatah BBM itu sistem. Kami hanya menginput data yang masuk dan itu diketahui kepala desa,” ujarnya.

Namun, saat ditanya apakah kapal KM Bahtera Albarokah pernah dilakukan pengecekan fisik, jawaban JN terkesan berputar-putar. Di akhir, ia mengaku pernah melihat kapal tersebut, namun dengan nada ragu.

“Silakan beritakan,” ujar JN secara terbuka dan menantang.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Sikap emosional dan terkesan anti-kritik yang ditunjukkan oknum Kabid tersebut sangat disayangkan. Alih-alih membuka data dan menjernihkan persoalan, yang muncul justru konfrontasi terhadap media dan LSM.

Perilaku ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan publik masih dianggap ancaman oleh sebagian oknum ASN, padahal transparansi merupakan kewajiban dalam tata kelola pemerintahan.

Atas dugaan tersebut, publik mendesak:

Dinas terkait melakukan audit internal secara menyeluruh,

Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan manipulasi data BBM subsidi,

Kepala Dinas Perikanan Lampung Selatan mengevaluasi kinerja dan etika bawahannya,

Bupati Lampung Selatan diminta bersikap tegas dan tidak tutup mata terhadap persoalan yang menyangkut hajat hidup nelayan kecil.

BBM subsidi adalah hak nelayan, bukan bancakan oknum. Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil.

Publik kini menunggu: dibersihkan atau dibiarkan karena sikap pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini akan menjadi ukuran keberpihakan terhadap nelayan kecil sekaligus komitmen menjaga integritas birokrasi.

(TIM)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version