LSM PRO RAKYAT Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandar Lampung, Soroti Konflik Kepentingan Hibah Rp60 Miliar untuk Kejati Lampung

4 Min Read

LAMPUNGID.Com-Bandar Lampung —Gema ketegangan antara lembaga hukum dan pemerintah daerah kembali mencuat di Lampung. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) mengambil alih penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Langkah itu diambil setelah PRO RAKYAT menemukan indikasi kuat konflik kepentingan, menyusul pemberian hibah sebesar Rp60 miliar dari APBD Kota Bandar Lampung untuk pembangunan gedung baru Kejati Lampung.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, dalam keterangannya kepada media di Kantor PRO RAKYAT, Pahoman, Senin (3/11/2025), menyebutkan bahwa hibah tersebut menimbulkan kecurigaan serius terhadap independensi aparat penegak hukum.

“Fakta bahwa Kejati Lampung menerima dana hibah dari pihak yang sedang dilaporkan atas dugaan korupsi jelas menciptakan benturan kepentingan. Ini bukan sekadar persoalan anggaran, tapi soal moral dan integritas hukum,” tegas Aqrobin.

Ia menilai, hibah tersebut berpotensi menjadi “tali kendali” halus yang membuat Kejaksaan enggan menindak tegas kasus-kasus yang melibatkan Pemkot Bandar Lampung.

“Publik bisa kehilangan kepercayaan jika lembaga penegak hukum tampak tidak netral karena ‘berutang budi’ kepada pihak yang dilaporkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, LSM PRO RAKYAT melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejati dan Kejari Bandar Lampung melalui surat Nomor: 312/DinasPU-Bandar-Lampung/LSM-PR/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, terkait dugaan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.Kejati Lampung menanggapi laporan tersebut dengan surat Nomor B-6864/L.8.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa laporan sudah diteruskan ke Kejari Bandar Lampung untuk diproses.

Namun, PRO RAKYAT menilai langkah itu hanya formalitas administratif tanpa jaminan penanganan objektif.

“Kejari Bandar Lampung sudah kehilangan posisi independennya. Ada hubungan pemberi dan penerima hibah yang jelas mengganggu objektivitas hukum,” ujar Johan Alamsyah.

Dalam perspektif hukum, hibah antar lembaga pemerintah memang diperbolehkan, tetapi dilarang jika menimbulkan pengaruh terhadap keputusan hukum atau integritas aparat penegak hukum.Hal ini diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Kode Etik Jaksa RI Pasal 3 dan 4, yang menegaskan kewajiban jaksa untuk menjaga independensi, integritas, dan keadilan dari segala bentuk intervensi.

Dengan demikian, penanganan perkara yang melibatkan Pemkot Bandar Lampung oleh Kejati atau Kejari berpotensi cacat etik dan hukum, jika hibah Rp60 miliar tersebut tidak disertai mekanisme pengawasan dan pencegahan konflik kepentingan.

Melihat adanya potensi “mandek sistematis” dalam penegakan hukum di Lampung, LSM PRO RAKYAT mendesak KPK RI untuk mengambil alih perkara dugaan korupsi Dinas PU Kota Bandar Lampung.

“Kami tidak menyerang personal, tapi sistemnya sudah bermasalah. Kalau Kejaksaan bisa dibungkam dengan hibah, maka hukum di daerah ini sedang dijual,” tegas Aqrobin.Ia menegaskan, KPK harus turun tangan bukan hanya demi proses hukum yang bersih, tapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di daerah.

Seruan Publik: Kawal Uang Rakyat sebagai penutup, PRO RAKYAT menyerukan agar masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa turut mengawasi kebijakan keuangan publik dan kinerja lembaga hukum.

Uang rakyat bukan untuk membeli loyalitas lembaga penegak hukum. Jika penegakan hukum tunduk pada hibah, maka keadilan sudah dikorbankan di meja anggaran,” tandas Johan.

Jika benar hibah Rp60 miliar dari APBD Kota Bandar Lampung digunakan untuk membangun gedung Kejati Lampung tanpa mekanisme pengawasan publik, maka situasi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum nasional. Integritas lembaga hukum harus berdiri di atas kemandirian, bukan kedermawanan pihak yang sedang diperiksa.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version