Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan Kejati, Status Dinaikkan Usai Pemeriksaan Maraton

2 Min Read

LampungID.Com, Bandar Lampung — Arinal Djunaidi resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa malam (28/4/2026).

Penahanan dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari di Gedung Kejati Lampung. Sekitar pukul 21.20 WIB, penyidik memutuskan menaikkan status hukum yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, menyusul terpenuhinya alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Arinal dalam perkara tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan Arinal keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan tangan terborgol, mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor Kejati.

Arinal Djunaidi diketahui menjabat sebagai Gubernur Lampung pada periode 2019–2024. Dalam kasus ini, ia diduga berperan dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen pada PT LEB, yang merupakan anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama.

Dengan penetapan tersebut, Arinal menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejati Lampung telah lebih dahulu menahan tiga pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI di perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung belum membeberkan secara rinci pasal-pasal yang disangkakan maupun nilai pasti kerugian negara.

Sementara itu, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi belum menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang tengah dijalani kliennya.Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di daerah.(

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version