Selama Jalankan UU Pers Wartawan Tak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru

3 Min Read

LampungID.Com, Bandar lampung Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Sejumlah pasal, khususnya Pasal 218 hingga Pasal 264, dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” yang dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi wartawan, terutama melalui delik penyebaran berita bohong.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menegaskan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kaidah dan koridor yang benar.

UU Pers sebagai Benteng Lex Specialis.

Menurut Juniardi, meskipun KUHP baru telah diberlakukan, kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi hukum utama bagi profesi jurnalis. Hal tersebut merujuk pada asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

“Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, melakukan konfirmasi, wawancara, hingga investigasi. UU Pers adalah lex specialis yang memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis. Jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegasnya.

Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Mekanisme Khusus

Lebih lanjut, Juniardi menjelaskan bahwa UU Pers telah mengatur secara komprehensif mekanisme penyelesaian sengketa pers, khususnya melalui Pasal 4, 5, 7, dan 11. Mekanisme tersebut meliputi:

Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebagai ruang klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan.

Hak Tolak, untuk melindungi identitas dan sumber informasi wartawan.

Dewan Pers, sebagai lembaga penilai dan penengah melalui pengujian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Bahkan dalam UU Pers, sanksi terhadap perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bersifat administratif berupa denda, bukan pidana penjara. Ini yang perlu dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi pers,” ujarnya.

Dorong Kesepahaman dengan Aparat Penegak HukumDi akhir pernyataannya, Juniardi mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, agar tetap bekerja secara profesional dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Kepatuhan terhadap etika profesi menjadi kunci utama penguatan posisi UU Pers sebagai lex specialis di hadapan hukum.

Ia juga mendorong adanya koordinasi dan kesepahaman antara insan pers dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Lampung yang dipimpin Helfi Assegaf maupun Kejaksaan Tinggi, melalui nota kesepahaman (MoU).

Kesepahaman tersebut diharapkan menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan terkait produk jurnalistik harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

“Pasal 263 dan 264 KUHP harus menjadi pengingat bagi jurnalis untuk semakin disiplin dalam verifikasi data, melakukan cek dan ricek, agar tidak memberi celah hukum melalui pemberitaan yang tidak akurat atau menyesatkan,” pungkasnya.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version