![]()
LampungID.Com, Kalianda 13 Juli 2026 – Hampir satu tahun bergulir, kasus dugaan korupsi keuangan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, justru makin berbau tanda tanya besar. Proses hukum yang berjalan lambat dan penuh ketidakjelasan kini memicu kecurigaan tajam warga: apakah ada upaya sengaja meredam atau bahkan memanipulasi hasil penyidikan
Senin (13/7/2026), mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahruddin, kembali dipanggil penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ini adalah panggilan kedua terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022, 2023, dan 2024.
Sekitar pukul 11.11 WIB, Syahruddin tiba di kantor kejaksaan lengkap dengan berkas berwarna oranye, didampingi penasihat hukumnya, Warsiso Buono, S.H. dan Fikri Amrullah, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rusman Efendi & Partners. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Nomor SP‑285/L.8.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026, dengan permintaan melengkapi keterangan serta dokumen pertanggungjawaban anggaran tahun 2022, 2023, dan 2024.
Turut hadir dan angkat bicara tegas adalah Sahmiril Ridwan Kusuma Herman Aidi, saksi pelapor utama sekaligus juru bicara kelompok warga “Masyarakat Peduli Hara (MPH)”. Kepada media, ia melontarkan tudingan keras dan pertanyaan tajam yang tak bisa lagi dibiarkan menggantung:
“Dari data dan fakta yang kami miliki, kerugian negara di desa ini jelas berada di atas angka Rp500 juta lebih, yang bersumber dari pengelolaan anggaran tahun 2022, 2023, hingga 2024. Kalau nanti hasil hitungan resmi Kejari justru diturunkan menjadi di bawah angka itu? Itu bukan sekadar janggal, itu sudah sangat mencurigakan dan berbau rekayasa!”
“Kami menduga kuat ada oknum dari Inspektorat yang bermain di balik layar, berusaha mengecilkan angka kerugian demi melindungi pihak yang bersalah. Pertanyaan kami keras dan tegas kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan: Berapa angka sebenarnya yang kamu temukan? Kenapa tak berani dibuka secara terang‑terangan? Jangan biarkan hukum dipelintir demi kepentingan segelintir orang!”
“Sudah hampir setahun kami menunggu, yang ada hanya panggilan berulang tanpa hasil nyata. Uang itu adalah uang rakyat, hasil kerja keras kami. Jangan biarkan proses ini hanya jadi sandiwara birokrasi untuk mematikan kasus secara perlahan.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat, Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Gilang Roka Odera, S.H., yang mewakili Bidang Tindak Pidana Khusus, memberikan penjelasan resmi kepada awak media:
“Penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Desa Hara Banjar Manis masih terus berjalan dan sedang dalam tahap pendalaman keterangan saksi terkait penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024,” ujar Gilang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan hari ini berfokus pada satu orang saksi sesuai ruang lingkup surat perintah penyelidikan yang mencakup tiga tahun anggaran tersebut. “Masih terbuka kemungkinan pemanggilan ulang maupun pemanggilan saksi baru jika diperlukan guna melengkapi alat bukti. Keputusan langkah selanjutnya baru akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dievaluasi dan dibahas dalam rapat ekspose,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran soal lamanya proses yang sudah berjalan hampir setahun, Gilang meminta dukungan dan kesabaran masyarakat:
“Kami mohon masyarakat bersabar. Proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa hambatan apa pun. Jangan terlebih dahulu berpikiran negatif. Kami juga terus berkoordinasi dengan pelapor dan akan menyampaikan setiap perkembangan yang memenuhi syarat untuk dipublikasikan kepada publik melalui media.”
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Di tengah perbedaan pandangan dan harapan yang tinggi, seluruh mata masyarakat Desa Hara Banjar Manis kini tertuju pada langkah selanjutnya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Publik menuntut kepastian hukum yang tegas, terukur, dan bebas dari segala bentuk campur tangan kepentingan, agar kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah ini dapat dipulihkan sepenuhnya.(Red)
