Paripurna Batal Tanpa Penjelasan, Kepemimpinan DPRD Lampung Selatan Jadi Sorotan Publik

Hendra Wijaya
3 Min Read

Loading

LAMPUNGID.COM, Kalianda – Pembatalan dua agenda strategis Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (8/7/2026) memicu kritik tajam terhadap tata kelola dan kepemimpinan lembaga perwakilan rakyat daerah. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus isu bahwa Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, berencana menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Dua agenda penting yang gagal dilaksanakan tersebut adalah persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA‑PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 – dokumen kunci yang menopang pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan. Hadir di lokasi antara lain Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Sekretaris Daerah Supriyanto, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Bupati Radityo Egi Pratama. Namun, hingga waktu yang ditentukan berakhir, rapat tidak kunjung dimulai; ruang sidang masih kosong dan belum ada kepastian jadwal dari pimpinan DPRD.

- Advertisement -

Situasi yang tidak jelas ini akhirnya membuat Bupati memilih meninggalkan Gedung DPRD sebelum agenda resmi dibuka. Ironisnya, tak lama setelah Bupati berangkat, para anggota DPRD baru mulai berdatangan dan memasuki ruang sidang. Meski sempat menunggu cukup lama, rapat akhirnya tetap dinyatakan batal dilaksanakan.

Kasus ini memunculkan kritik luas dari berbagai kalangan masyarakat. Pimpinan DPRD selaku pemegang tanggung jawab tertinggi di lembaga legislatif dinilai seharusnya mampu menjamin agenda resmi berjalan sesuai jadwal, mengoordinasikan kehadiran anggota secara efektif, serta mengambil langkah antisipatif dan tegas jika terjadi kendala teknis maupun administratif.

Di tengah polemik yang berkembang, beredar kabar bahwa Ketua DPRD Lampung Selatan akan meminta maaf kepada Bupati atas ketidaklancaran dan pembatalan agenda tersebut. Jika hal ini benar, permohonan maaf memang bisa dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral, namun belum cukup menjawab pertanyaan mendasar publik: apa penyebab utama batalnya rapat paripurna?

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan resmi, evaluasi menyeluruh atas kendala yang terjadi, serta langkah perbaikan yang konkret agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak menghambat proses pembangunan daerah.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa jabatan pimpinan DPRD bukan sekadar seremonial atau administratif semata. Pimpinan lembaga legislatif memiliki tugas utama menjaga wibawa dan integritas DPRD, menjamin kelancaran agenda strategis daerah, serta membangun koordinasi yang harmonis namun tetap kritis dengan seluruh anggota maupun mitra kerja dari eksekutif daerah.

- Advertisement -

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan langsung dari Ketua DPRD Lampung Selatan Erma yusneli terkait penyebab pembatalan rapat maupun isu rencana permohonan maaf kepada Bupati.

Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD, Bupati, serta pihak‑pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

(Red)

- Advertisement -

Share This Article
Tidak ada komentar