Pemerintah Tegaskan Larangan, Prioritas, dan Sinergi Pengelolaan Dana Desa

4 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,JAKARTA Pemerintah kembali menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah desa di Indonesia.

Penegasan ini bertujuan memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan selaras dengan prioritas pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam ketentuan tersebut, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dana Desa juga dilarang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota tempat desa berada.

Selain itu, Dana Desa tidak diperkenankan untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Anggota BPD.

Pemerintah juga melarang penggunaan Dana Desa untuk pembangunan atau renovasi kantor desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal anggaran sebesar Rp25 juta.

Larangan lainnya mencakup penggunaan Dana Desa untuk penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun Anggota BPD.

Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban yang seharusnya dipenuhi pada tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, pemerintah secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, maupun warga desa yang sedang menghadapi perkara hukum yang bersifat pribadi.

Ketentuan larangan tersebut tertuang dalam Edaran Bersama Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Edaran Bersama Nomor SE-2/MK/08/2025 dan Nomor 100.3.2/3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 108 Tahun 2025.

Sejalan dengan itu, pengelolaan Dana Desa merupakan kerja bersama lintas kementerian untuk memastikan dana yang bersumber dari APBN digunakan secara akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Peran utama dijalankan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menetapkan prioritas dan pedoman penggunaan Dana Desa, antara lain alokasi 15 persen untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan 20 persen untuk ketahanan pangan, serta menerbitkan regulasi sebagai acuan pelaksanaan di tingkat desa.

Kementerian Desa juga melaksanakan pendampingan dan pengembangan kapasitas desa melalui program pendamping desa, termasuk Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) dan pencegahan stunting, serta memperluas cakupan pembangunan desa melalui kerja sama pendanaan dengan berbagai pihak, termasuk lembaga internasional.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri berperan dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pembinaan dan pengawasan aparatur desa.

Kemendagri memastikan musyawarah desa berjalan efektif sebagai mekanisme pengambilan keputusan yang partisipatif, serta melakukan sinkronisasi kebijakan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan program pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran Dana Desa. Penetapan pagu anggaran dilakukan melalui pembahasan bersama DPR dengan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Kementerian Keuangan juga melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Melalui sinergi ketiga kementerian tersebut, pemerintah berharap Dana Desa benar-benar menjadi instrumen utama dalam percepatan pembangunan desa, pengentasan kemiskinan, serta penguatan kemandirian dan ketahanan desa di seluruh Indonesia. (**)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version