Polemik PMK No. 81 Tahun 2025 Menguat, Desa Desak Pembatalan—Pemerintah Terbitkan SEB sebagai Respons

2 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com, —JAKARTA 9 Desember 2025 Polemik terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa semakin mengemuka.

Regulasi tersebut memicu penolakan luas dari berbagai organisasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia karena dianggap berpotensi menghambat pencairan Dana Desa Tahap II tahun anggaran 2025, khususnya bagi desa kategori non-earmark.

Sejak berlaku, PMK 81/2025 dinilai menimbulkan ketidakpastian. Salah satu pasal yang mengatur bahwa penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dibatalkan jika persyaratan belum terpenuhi menjadi sumber kekhawatiran utama.

Kondisi ini memantik gelombang penolakan dari sejumlah asosiasi kepala desa, termasuk APDESI dan kelompok pemerintahan desa lainnya, yang mendesak pemerintah untuk mencabut PMK 81/2025 dan menjamin pencairan Dana Desa berjalan tanpa hambatan.

Merespons situasi yang berpotensi memicu aksi nasional di Jakarta, pemerintah pusat melalui tiga kementerian

Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemendes PDTT menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai langkah penyesuaian pelaksanaan PMK 81. SEB tersebut memberikan alternatif mekanisme penggunaan dana serta ruang revisi APBDes bagi desa yang terdampak aturan baru tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai pencabutan atau pembatalan PMK 81 Tahun 2025. Regulasi tersebut masih berlaku, dan dialog antara pemerintah dengan perwakilan desa masih terus berlangsung.

Para kepala desa menegaskan akan terus mengawal dan menuntut pembatalan PMK 81 melalui mekanisme resmi hingga pemerintah menerbitkan keputusan sah yang menyatakan pencabutan peraturan tersebut.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version