LAMPUNGID.Com,PALAS — Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial A.B.T. (32) diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Palas Jaya, RT 011 RW 005, Kecamatan Palas. Korban melaporkan bahwa rumahnya dimasuki pelaku yang kemudian mengambil sejumlah barang berharga.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu rolling door bagian depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit telepon genggam, masing-masing Redmi Note 13 Pro+ warna aurora purple dan Itel A50 warna cyan blue yang berada di dalam kamar korban.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp500.000 yang tersimpan di etalase rokok, serta dua ekor ayam kampung milik korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Palas melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku yang diketahui berada di kediamannya di Desa Palas Jaya.
Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Palas, IPDA Fajar Kuswantoro, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa dua unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit handphone dan uang tunai di rumah korban,” ujar Suyitno.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Kapolsek Palas juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Masyarakat juga diingatkan dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk melaporkan gangguan keamanan secara cepat.
(HP)
