LAMPUNG INDONESIA.Com,Lampung Selatan Polsek Kalianda bergerak cepat mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang menimpa dua remaja di Pantai Ketang, Way Urang, Kecamatan Kalianda. Seorang pelaku berinisial RA (17) berhasil ditangkap, sementara tiga rekannya masih diburu polisi.
Aksi kejahatan itu terjadi pada Sabtu malam (6/12/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Empat pelaku datang menggunakan dua sepeda motor lalu menghadang dua korban, FM (15) dan PN (15). Dua pelaku turun dan meminta uang, namun ditolak. Para pelaku kemudian merampas ponsel milik korban.
Saat korban PN berusaha mempertahankan barangnya, ia dipukul dua kali di pipi kiri sebelum ponselnya dirampas. Ponsel FM juga ikut dibawa kabur para pelaku.
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap RA pada Senin malam (8/12/2025) di wilayah Penengahan. Dalam pemeriksaan, RA mengakui beraksi bersama tiga rekannya, yakni RF (18), DK (18), dan OK (19), yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami bergerak cepat menyusul laporan korban. RA berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Tiga rekan pelaku sudah teridentifikasi dan tengah kami kejar,” ujar Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kotak ponsel Samsung A02, satu unit Samsung A02, serta satu unit Vivo V23E.
Total kerugian korban mencapai sekitar Rp4 juta, sementara korban PN mengalami luka memar akibat pemukulan.
RA kini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan disertai kekerasan. Polisi memastikan proses penyidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya terus dilakukan.(HP)
