![]()
LampungID.Com, Kalianda— Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah kos di Perum Ragom II, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial A.P. (41) ditangkap setelah diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam dan merampas uang milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Korban N.A. (16), warga Kecamatan Candipuro, tengah tertidur di kamar kosnya saat terbangun karena mendengar suara dari arah jendela. Saat itu, korban melihat seorang pria dengan sebagian wajah tertutup handuk hijau muda berusaha masuk melalui jendela kamar yang belum dilengkapi teralis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil masuk ke dalam kamar sambil membawa sebilah golok. Pelaku kemudian mengancam korban agar tidak berteriak dan meminta uang. Dalam kondisi ketakutan, korban sempat menyerahkan uang Rp50 ribu, namun pelaku justru merampas seluruh uang tunai korban sebesar Rp300 ribu, sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan syok, serta kerugian materiil sekitar Rp350 ribu.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 29 Mei 2026, KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPTU Rudi Yuwono, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan lemahnya pengamanan kamar kos.
“Pelaku masuk melalui jendela yang berhasil didongkel, lalu mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam agar tidak melakukan perlawanan,” ujar IPTU Rudi Yuwono.Dari hasil pengembangan, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Way Urang, Kalianda, tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebila golok bergagang kayu hitam, handuk hijau muda, dan celana pendek hitam yang sesuai dengan keterangan korban.
“Pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini penyidikan masih terus berjalan,” tegas IPTU Rudi Yuwono.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya penghuni rumah kos dan rumah dengan akses terbuka, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa(HP)
