Seluruh 15 Kabupaten/Kota di Lampung Masuk Rencana Razia Kendaraan hingga Akhir 2026

3 Min Read

LampungID.Com Kalianda– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Tim Pembina Samsat Daerah berencana menggelar razia kendaraan bermotor di seluruh 15 kabupaten/kota hingga akhir 2026.

Pemeriksaan tersebut menyasar kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga status pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Saipul mengatakan, rencana pelaksanaan razia itu menindaklanjuti arahan Tim Pembina Samsat Nasional melalui surat yang diterima pada 10 Oktober 2026.

“Kami menerima surat dari Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober lalu. Pada prinsipnya, Tim Pembina Samsat di daerah, baik kabupaten maupun provinsi, diperbolehkan melaksanakan razia kendaraan, terutama dalam rangka edukasi dan sosialisasi kewajiban administrasi pemilik kendaraan,” kata Saipul, Kamis (15/10/2026).

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Bapenda Lampung telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran terkait di 15 kabupaten/kota untuk membahas pelaksanaan pemeriksaan.

Saipul mengimbau masyarakat agar memastikan dokumen kendaraan lengkap saat berkendara di jalan umum. Pengendara juga diminta membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK serta memastikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor telah dipenuhi.

“Kami sudah merapatkan arahan dari pusat dengan seluruh kabupaten/kota. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang berkendara di jalan umum agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi kendaraannya,” ujarnya.

Menurut Saipul, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Ia berharap kelengkapan dokumen dapat membantu masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa terkendala saat melewati lokasi pemeriksaan.

“Kalau seluruh administrasi kendaraan sudah lengkap, masyarakat tidak perlu khawatir ketika ada razia. Aktivitas mereka tetap bisa berjalan, baik untuk mengantar anak sekolah maupun berangkat bekerja,” jelasnya.

Saipul menegaskan, pemeriksaan administrasi kendaraan ini berbeda dengan operasi kepolisian yang memiliki cakupan penegakan hukum lebih luas.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat, yakni Bapenda, Dinas Perhubungan, kepolisian lalu lintas, dan Jasa Raharja. Adapun penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap menjadi kewenangan kepolisian.

“Kalau ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan, penindakan tilangnya dilakukan oleh pihak kepolisian melalui sistem elektronik, bukan tilang fisik,” katanya.

Terkait jadwal pelaksanaan, Saipul memperkirakan pemeriksaan kendaraan berlangsung hingga akhir 2026. Sementara itu, kelanjutan kegiatan pada tahun berikutnya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

“Perkiraan kami sampai akhir tahun. Untuk 2027, nanti kami melihat kembali kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Melalui pemeriksaan ini, Bapenda Lampung berharap kepatuhan masyarakat dalam melengkapi administrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat di seluruh wilayah Lampung.(***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version