LAMPUNGID.COM, Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Lampung Selatan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, khususnya pada jam kerja. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif agar kasus viral bernada negatif—seperti yang terjadi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat—tidak terulang di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Pesan tersebut disampaikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Tri Umaryani, saat memimpin Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Selatan, Senin (18/5/2026).
Apel mingguan itu diikuti oleh seluruh jajaran ASN, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional, hingga PNS, PPPK, dan PPPK Waktu.
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Lampung Selatan, Tri Umaryani menegaskan bahwa di era digital, keberhasilan pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kualitas pelayanan publik, tetapi juga oleh kemampuan ASN dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan bernuansa positif.
Karena itu, ia mendorong seluruh perangkat daerah untuk aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi program, capaian pembangunan, layanan publik, serta berbagai inovasi daerah.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah aktif menyebarluaskan program, capaian, kegiatan, pelayanan, dan inovasi daerah melalui media sosial masing-masing,” ujar Tri Umaryani.
Menurutnya, media sosial semestinya menjadi alat untuk membangun optimisme publik, memperkuat kedekatan pemerintah dengan masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa ASN Lampung Selatan bekerja dan hadir melayani warga.
Namun demikian, Tri Umaryani juga menekankan pentingnya kebijaksanaan, kecerdasan, dan tanggung jawab dalam bermedia sosial.
“Media sosial ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi dapat menjadi sarana berbagi kebaikan dan informasi positif, tetapi di sisi lain bisa menimbulkan kerugian bila tidak digunakan secara bijak,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa satu unggahan dapat meningkatkan kepercayaan publik, namun unggahan yang keliru juga berpotensi merusak citra pribadi, nama baik institusi, bahkan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Untuk itu, Tri Umaryani menekankan penerapan etika digital bagi seluruh ASN. Ia meminta agar pegawai tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak terlibat konflik di ruang digital, serta tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja—termasuk aktivitas siaran langsung di platform seperti TikTok.
“ASN harus menjadi teladan dalam etika digital. Jaga sikap dan perilaku, bukan hanya di lingkungan kantor, tetapi juga dalam pergaulan di media sosial,” pungkasnya. (HR.Mhr)
