Tokoh Pemuda Indra Zulmi, S.H., Soroti Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan

3 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Lampung Selatan memicu kritik keras dari masyarakat setempat. Indra Zulmi, S.H., menyuarakan keberatan dan menegaskan bahwa kekeliruan tersebut tidak dapat dianggap hal kecil.

Indra, tokoh pemuda sekaligus waga Desa Hara Banjar Manis, menilai kesalahan itu telah menyentuh identitas warga dan desa

“Mungkin bagi publik ini tampak sepele hanya kebalik nama dari Hara Banjar Manis menjadi Banjar Hara Manis. Tetapi bagi kami, masyarakat yang hidup dan bernaung di desa ini, ini sudah menyangkut identitas dan kehormatan wilayah,” ujarnya tegas.

Indra menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut langsung menimbulkan kegaduhan serta tanda tanya luas di tengah masyarakat.

Banyak warga mempertanyakan seolah-olah telah terjadi perubahan nama desa secara sepihak.

“Terkesan desa kami seperti diubah namanya. Warga sampai bertanya: sejak kapan nama desa kami berubah Kapan disahkan Hal seperti ini membuat kebingungan dan menjadi bahan gunjingan publik,” jelas Indra saat diwawancarai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Di sisi lain, Indra Zulmi, S.H., aktivis sekaligus pemerhati kebijakan publik yang juga merupakan tokoh pemuda desa, menegaskan bahwa kesalahan administrasi pada lembaga penegak hukum tidak boleh dianggap remeh.

“Nama desa bukan sekadar tulisan di atas kertas itu identitas hukum dan sosial masyarakat.

Jika dalam surat resmi saja terdapat kekeliruan, sangat wajar masyarakat mempertanyakan ketelitian dan profesionalitas penyusun dokumen,” tegas Indra.

Ia menilai kejaksaan wajib memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan adanya perbaikan administrasi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Lembaga penegak hukum harus menjadi contoh dalam ketepatan administrasi. Kesalahan seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat memunculkan keresahan dan interpretasi yang salah di kalangan warga. Kami mendorong Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera mengoreksi dan memberikan penjelasan resmi,” tambah Indra.

Herman rasyid toko masyarakat hara Banjar manis bahwa kesalahan ini tidak dapat dianggap remeh. Ia menyebut dokumen pemanggilan adalah produk hukum yang harus dijaga ketepatannya.

“Ini bukan sekadar salah ketik. Ini surat pemanggilan resmi. Jika nama desa saja bisa salah, bagaimana kami yakin bagian lain dalam dokumen itu benar? Kami menunggu klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” tegas Herman.

Ia meminta kejaksaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi dokumen sebelum diterbitkan ke publik.(red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version