LAMPUNGID.COM kalianda— Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, mendapat apresiasi dari masyarakat.
Setelah melalui proses penanganan selama kurang lebih 14 bulan, Kejari Lampung Selatan menetapkan mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis berinisial SY sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa pada tahun 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan informasi dari pihak Kejari Lampung Selatan, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp706 juta. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan proses penyidikan.
Perkembangan perkara tersebut mendapat perhatian masyarakat Kalianda. Salah satu warga, Edi, mengaku turut mengikuti proses penanganan perkara sejak informasi awal beredar di media sosial.
“Walaupun saya bukan warga Desa Hara Banjar Manis, saya ikut memonitor perkara ini sejak awal, mulai dari informasi yang beredar di media sosial hingga adanya penetapan mantan kepala desa tersebut sebagai tersangka,” ujar Edi kepada awak media.
Menurut Edi, langkah Kejari Lampung Selatan patut diapresiasi karena proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar penyidikan.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Bapak Ibnu Firman Ide Amin, S.H., beserta seluruh jajaran Kejari Lampung Selatan yang telah menangani perkara ini,” katanya.
Edi menilai, meskipun Kepala Kejari Lampung Selatan baru beberapa minggu menjabat, langkah yang dilakukan dalam perkara tersebut menunjukkan keseriusan dalam menjalankan proses hukum.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Pak Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Beliau baru hitungan minggu menjabat, tetapi sudah mengambil langkah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada. Hingga akhirnya mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ia mengatakan, masyarakat yang selama ini mengikuti perkembangan perkara tersebut merasa lega setelah memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum.
“Setelah menunggu proses yang cukup panjang, akhirnya kami sebagai masyarakat bisa bernapas lega setelah menerima informasi ini. Kami berharap proses hukum terhadap perkara ini dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Edi.
Lebih lanjut, Edi berharap Kejari Lampung Selatan dapat terus konsisten dan profesional dalam menangani berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
“Kami berharap Kejari Lampung Selatan terus konsisten, profesional dan berani mengungkap setiap dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa apresiasi yang disampaikannya merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum dan bukan untuk mendahului proses peradilan.
“Kita serahkan sepenuhnya proses dan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum dan pengadilan. Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum seluruh pihak yang terlibat.(red)
