Kasi Pidsus Kejari Lamsel Periksa Mantan Kades dan Pejabat Desa Hara Banjar Manis, Masih Tahap Penyelidikan

2 Min Read

LAMPUNG INDONESIA.Com,Kalianda – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hakim Agung Rasoen, memimpin pemeriksaan tahap awal terhadap mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahruddin, Sekretaris Desa (Sekdes) Supriyadi, Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) Risma Olivia, serta pejabat desa lainnya, termasuk Bendahara Keuangan dan Kaur Pembangunan, terkait pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2022, 2023, hingga 2024.

Pemeriksaan dilakukan sejak Senin hingga Kamis, 27 November 2025, mulai pukul 09.00 WIB dengan jeda untuk istirahat, makan, dan isoma, dan baru selesai menjelang magrib.

Sejauh ini, seluruh proses masih dalam tahap penyelidikan, dan dokumen serta keterangan dari pihak terkait sedang ditelaah.

Pemanggilan mantan kades baru dilakukan satu kali, dan pemanggilan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyelidikan.

Terkait laporan warga desa mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Hara Banjar Manis, Kasi Pidsus Hakim Agung Rasoen menegaskan bahwa belum bisa memberikan keterangan resmi.

Menurutnya, terlalu dini untuk menyampaikan informasi rinci atau kesimpulan karena seluruh proses pemeriksaan dan penyelidikan masih tahap awal.

Saat awak media menanyakan poin-poin pemeriksaan dan jumlah pertanyaan yang diajukan, jawaban yang disampaikan tetap sama, yaitu informasi rinci belum bisa dijelaskan.

Kasi Pidsus menekankan bahwa inti dari proses ini masih tahap penyelidikan, dan berharap agar kawan-kawan media bersabar menunggu informasi resmi yang akan disampaikan setelah penyelidikan selesai, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version