LampungID.Com, Bandar Lampung – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara setelah melakukan aksi pelecehan seksual atau yang dikenal dengan istilah “begal payudara” terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Kedaton, Jumat (10/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban berinisial MJ (34) saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih berusia balita.
Pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa peringatan, pelaku langsung meremas payudara korban lalu melarikan diri.
Korban yang terkejut spontan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran.
Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian, sehingga terhindar dari amukan massa.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Andri Putranto, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri,” ujar Kompol Gigih, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
“Pengakuan sementara, pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Motifnya spontan karena dorongan nafsu saat melihat korban dari belakang. Namun, hal ini masih terus kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 414 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Gigih.(HP)
