LampungID.Com, KALIANDA — Drama perkara dugaan penggelapan getah karet yang melibatkan Mbah Mujiran (72), seorang lanjut usia (lansia), belakangan ini terkesan sengaja dibuat berbelit. Alih-alih fokus pada substansi hukum, perkara ini justru menyerupai ajang adu pamor kekuatan, sarat nuansa politis, dan berpotensi memanipulasi emosi publik demi mendulang simpati.
Pihak yang disebut sebagai korban, yakni PTPN I Kebun Berhen, terlihat tidak sepenuhnya bersikap tegas dan konsisten. Hal itu terungkap dalam sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa akta perdamaian—sebagai salah satu syarat utama pelaksanaan MKR—hanya memuat pemberian maaf kepada Mbah Mujiran, namun tidak mencakup terdakwa penyertaan, Nurwahid. Sikap setengah hati ini justru menimbulkan tanda tanya: apakah penyelesaian perkara ini benar-benar didorong oleh itikad baik, atau sekadar formalitas prosedural
Entah mana yang lebih nyaman didengar, modus yang tampak tulus atau ketulusan yang sejatinya penuh modus. Yang jelas, penyelesaian perkara Mbah Mujiran sejatinya tidak serumit dan sedramatis yang diperlihatkan ke ruang publik. Perkara ini sangat sederhana dan bisa diselesaikan tanpa hiruk-pikuk emosional.
Meski disebut gagal dibebaskan melalui mekanisme MKR—atau yang lebih dikenal sebagai Restorative Justice—peluang Mbah Mujiran untuk tidak menjalani hukuman badan sejatinya masih terbuka sangat lebar, sepanjang hukum diterapkan secara proporsional dan berkeadilan.
Skema Hukum yang Terbuka
Pertama, Mbah Mujiran didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 488 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.
Dengan barang bukti sekitar 550 kilogram getah karet senilai kurang lebih Rp8,8 juta, serta merujuk Pasal 79 ayat (1) huruf e KUHP, hakim memiliki ruang kebijaksanaan untuk menjatuhkan pidana denda yang proporsional sesuai nilai kerugian. Perkara pun dapat selesai tanpa perlu pemenjaraan. Beres.
Kedua, Pasal 75 KUHP Nasional membuka kemungkinan penjatuhan pidana pengawasan bagi tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Norma baru ini memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana percobaan, sehingga terdakwa tidak harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat pemidanaan modern yang tidak semata menekankan pembalasan, tetapi juga rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan residivisme—terlebih terhadap pelaku lansia dengan motif kemanusiaan.
Norma alternatif ini sejatinya bukan bentuk “keringanan”, melainkan instrumen pemidanaan yang proporsional—berbasis pada karakter perkara dan kondisi pelaku. Di sinilah keberanian dan kebijaksanaan hakim diuji.
Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula dari dugaan penggelapan getah karet pada Februari 2026. Saat itu, Mbah Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di PTPN I Regional VII Kebun Berhen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Ia diduga mengambil getah karet, memasukkannya ke dalam karung, lalu menyembunyikannya di semak-semak. Getah tersebut kemudian diminta untuk diambil oleh keponakannya, Nurwahid, guna dijual. Petugas menemukan 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram. Namun, Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung atau sekitar 110 kilogram.
Alasannya sederhana dan manusiawi: untuk membeli susu bagi cucunya yang sedang sakit.
Pada akhirnya, hukum bukan sekadar soal pasal dan prosedur, melainkan soal nurani dan keadilan. Ketika perkara sederhana dipenuhi drama, publik patut bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dipertontonkan(**)
