LAMPUNGID.COM KALIANDA— Dugaan adanya anggaran sekitar Rp8 juta per tahun yang disebut-sebut berkaitan dengan kerja sama atau MoU media di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan [kecamatan], Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan.
Informasi tersebut sebelumnya menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar penganggaran, besaran anggaran, peruntukan, hingga mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi LAMPUNGID.COM, Supri selaku Plt. Kepala Desa Hara Banjar Manis membantah bahwa anggaran yang dimaksud mencapai Rp8 juta per tahun.
“Bukan Rp8 juta, Bang. Cuma sebesar Rp1,5 juta,” ujar Supri.
Supri juga menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan diperuntukkan untuk kerja sama atau MoU dengan media. Menurutnya, Pemerintah Desa Hara Banjar Manis tidak memiliki MoU dengan media.
“Media tidak ada yang MoU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supri menyampaikan bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan ketika rekan-rekan media datang dan melakukan silaturahmi ke desa.
“Kalau kita tidak anggarkan, bagaimana kawan-kawan yang silaturahmi? Untuk rokok kawan-kawan media, kalau tidak kita anggarkan bagaimana,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi atas informasi sebelumnya mengenai dugaan anggaran sekitar Rp8 juta per tahun yang disebut berkaitan dengan MoU media.
Perlu Dilihat dari Dokumen APBDes
Meski telah diberikan klarifikasi, besaran Rp1,5 juta maupun peruntukan anggaran tersebut tetap penting untuk ditelusuri melalui dokumen resmi Pemerintah Desa Hara Banjar Manis.
Publik dapat mengetahui secara lebih jelas apakah anggaran tersebut tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2026, pada pos belanja apa, berasal dari sumber pendapatan desa yang mana, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Hal tersebut penting karena setiap penggunaan keuangan desa harus memiliki dasar penganggaran, tujuan yang jelas, serta bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku 30 Desember 2025.
Sementara itu, pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026.
Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata mengenai nominal Rp1,5 juta atau Rp8 juta, tetapi perlu dipastikan dari sumber anggaran mana dana tersebut berasal, untuk kegiatan apa dialokasikan, serta apakah penggunaannya sesuai dengan APBDes dan ketentuan yang berlaku.
Bukan Berarti Langsung Pelanggaran
Perlu ditegaskan, adanya anggaran untuk suatu kegiatan tidak serta-merta dapat disebut sebagai penyimpangan atau tindak pidana. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa, realisasi belanja, bukti transaksi, serta ketentuan yang menjadi dasar penggunaannya.
Karena itu, informasi mengenai larangan penggunaan Dana Desa harus ditempatkan secara proporsional dan tidak langsung dikaitkan sebagai pelanggaran terhadap Desa Hara Banjar Manis sebelum terdapat bukti atau hasil pemeriksaan yang memastikan hal tersebut.
Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 sendiri mengatur fokus penggunaan Dana Desa 2026, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim dan bencana, layanan dasar kesehatan, ketahanan pangan, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, infrastruktur desa, infrastruktur digital, serta sektor prioritas lainnya.
Sementara PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengatur pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari transfer ke daerah dan memiliki dasar pelaksanaan yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Transparansi Tetap Menjadi Kunci
Atas adanya perbedaan informasi mengenai nominal dan peruntukan anggaran, Pemerintah Desa Hara Banjar Manis diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Dokumen seperti APBDes, perubahan APBDes apabila ada, serta laporan realisasi anggaran dapat menjadi dasar untuk mengetahui secara terang penggunaan anggaran tersebut.
Jika memang anggaran yang dimaksud hanya sebesar Rp1,5 juta dan bukan untuk MoU media, maka penjelasan tersebut dapat diperkuat dengan menunjukkan nomenklatur dan dasar penganggarannya.
LAMPUNGID.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Hara Banjar Manis maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.(red)
