Dukungan Ketua Umum LIBAS Indonesia terhadap Penataan Parkir Masjid Agung Kalianda demi Keamanan, Ketertiban, dan Kenyamanan

3 Min Read

Kalianda— Ketua Umum LIBAS Indonesia, Khoidir Husni, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengelolaan parkir di kawasan Masjid Agung Kalianda oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Selatan Maju (Perseroda). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menata kawasan pusat ibadah agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Khoidir Husni menegaskan bahwa pengelolaan parkir secara resmi dan terorganisasi sangat penting, mengingat Masjid Agung Kalianda merupakan salah satu pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan. Aktivitas ibadah rutin, peringatan hari besar Islam, hingga berbagai agenda keumatan kerap menghadirkan ribuan jamaah, sehingga membutuhkan sistem parkir yang tertata dan profesional.

Menurutnya, selama ini persoalan parkir di sekitar kawasan masjid kerap menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi jamaah maupun pengguna jalan. Oleh karena itu, kehadiran BUMD sebagai pengelola resmi diharapkan mampu memberikan solusi menyeluruh, tidak hanya dari sisi penataan kendaraan, tetapi juga dari aspek keamanan dan pelayanan publik.

“Terkait parkir Masjid Agung Kalianda, Ketua Umum LIBAS Indonesia mendukung penuh upaya penataan demi keamanan dan ketertiban. Selain memberikan kenyamanan bagi jamaah, pengelolaan parkir yang dikelola secara resmi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Khoidir Husni, Sabtu (24/5/2026).

Khoidir menjelaskan, pengelolaan parkir oleh BUMD memiliki nilai strategis karena selain menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang jelas, juga mampu mencegah praktik parkir liar yang selama ini kerap merugikan masyarakat. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, retribusi parkir dapat dikelola secara optimal dan hasilnya dikembalikan untuk pembangunan daerah.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, pengelolaan parkir harus tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, khususnya jamaah masjid, tanpa menimbulkan kesan komersialisasi berlebihan di kawasan ibadah.

“Pengelolaan parkir hendaknya dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan. Jangan sampai kebijakan ini justru mengurangi kekhusyukan jamaah dalam beribadah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khoidir berharap pemerintah daerah melalui BUMD Lampung Selatan Maju (Perseroda) dapat melibatkan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaannya, termasuk pengurus masjid dan masyarakat sekitar, agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik dan berjalan efektif di lapangan.

Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan Masjid Agung Kalianda yang tertib, rapi, dan aman. Dengan pengelolaan yang baik, kawasan masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga menjadi contoh penataan ruang publik yang berkeadaban.

“Kami dari LIBAS Indonesia mendukung setiap langkah positif pemerintah daerah yang bertujuan menciptakan ketertiban, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendorong kemajuan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya sistem pengelolaan parkir yang tertata dan profesional, diharapkan kawasan Masjid Agung Kalianda ke depan dapat menjadi lingkungan ibadah yang lebih nyaman, aman, dan tertib, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Lampung Selatan.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version