LAMPUNGID.COM, Kalianda- Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (20/5/2026), dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencurian getah karet yang menjerat Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari.
Di usia senja dan kondisi fisik yang kian melemah, Mujiran tampak berjalan tertatih menuju ruang persidangan. Tatapannya kosong, tubuhnya renta, seolah pasrah menghadapi kemungkinan harus menghabiskan sisa hidup di balik jeruji besi.
Ironisnya, hakim, jaksa penuntut umum, hingga kuasa hukum sepakat bahwa perkara ini sejatinya layak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan mengedepankan nilai kemanusiaan. Namun harapan tersebut kandas lantaran pihak korban, manajemen PTPN 1 Regional 7, belum memberikan persetujuan penyelesaian damai.
Perwakilan perusahaan yang hadir dalam persidangan diketahui tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Dalam sidang kedua itu, Mujiran hadir bersama terdakwa utama, Nur Wahid. Sepanjang persidangan, Mujiran tampak lebih banyak menunduk lesu. Raut wajahnya menunjukkan kelelahan fisik dan mental setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum.
Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap kondisi kesehatan kliennya. Selama hampir tiga bulan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Mujiran diketahui menderita asam urat akut dan mengalami penurunan kondisi fisik yang signifikan.
“Klien kami sudah lanjut usia dan sakit-sakitan. Kondisinya sangat tidak layak untuk terus ditahan. Hakim dan jaksa juga sepaham untuk mengedepankan kemanusiaan melalui keadilan restoratif, tetapi terkendala karena pihak PTPN belum memberikan persetujuan,” ujar Arif kepada awak media.
Sementara itu, Angga, perwakilan manajemen PTPN 1 Regional 7, membenarkan bahwa pihak perusahaan telah menerima surat permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dari pengadilan maupun kuasa hukum terdakwa.
Namun hingga sidang digelar, pimpinan perusahaan belum mengubah kebijakan. “Surat sudah kami terima dan sampaikan ke pimpinan. Sampai saat ini, arahan pimpinan masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku, belum ada keputusan damai,” jelas Angga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mujiran didakwa melakukan penggelapan getah karet milik PTPN 1 Regional 7 yang terjadi pada 22 Februari 2026. Dalam laporan awal, ia dituduh mengambil dua karung getah karet.
Namun, kasus ini turut disorot publik lantaran Mujiran diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk penyiksaan dan pemaksaan pengakuan hingga disebut-sebut mengambil sepuluh karung getah karet.
Kini, nasib Mujiran sepenuhnya bergantung pada kebijakan pihak perusahaan. Masyarakat berharap, sebagai badan usaha milik negara, PTPN dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi terdakwa, agar keadilan tidak hanya ditegakkan secara hukum formal, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan yang berperikemanusiaan.(Red)
