Wartawan di Lampung Selatan Terima Ancaman dari PT Hisenor Energy Indonesia, AWPI: Pelanggaran Serius

2 Min Read

LampungID.com,Lampung Selatan — Kondisi kebebasan pers di Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan dari media Aktuallampung.com, Dendi, dikabarkan menerima ancaman dari oknum Humas PT Hisenor Energy Indonesia setelah memberitakan dugaan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China di perusahaan yang berlokasi di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Dendi menjelaskan bahwa dirinya awalnya mendapat informasi adanya TKA ilegal di perusahaan tersebut. Setelah melakukan penelusuran dan menerbitkan berita, pihak Humas PT Hisenor justru menanggapi pemberitaan itu dengan nada tinggi dan bernuansa ancaman.

Kata Edi, itu urusan dinas, bukan urusan media,” ujar Dendi menirukan ucapan oknum Humas tersebut.

Tindakan intimidatif ini mendapatkan kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Selatan.Sekretaris AWPI Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, yang akrab disapa Heri, menegaskan bahwa ancaman terhadap wartawan adalah bentuk serius dari pelanggaran terhadap kebebasan pers dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

“Ancaman terhadap Dendi merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami mengecam keras tindakan oknum Humas PT Hisenor Energy Indonesia,” tegas Heri, Sabtu (15/10/2025).

Heri menekankan bahwa intimidasi kepada jurnalis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Mengancam wartawan adalah kejahatan terhadap publik karena menghambat hak masyarakat memperoleh informasi,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika pihak perusahaan merasa dirugikan oleh pemberitaan, terdapat mekanisme resmi yang bisa ditempuh seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi.

Heri meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku intimidasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberi efek jera dan memastikan keamanan kerja bagi seluruh jurnalis.Lebih jauh, AWPI Lampung Selatan mengimbau seluruh wartawan untuk tidak gentar menghadapi berbagai bentuk teror dan terus menjalankan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi: menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“AWPI mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pers yang sehat, aman, dan kondusif di Lampung Selatan. Kebebasan pers merupakan indikator penting majunya demokrasi suatu bangsa,” tutup Heri.(Tim AWPI)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Sory bro, berita ini gak bisa di copy paste !!!
Exit mobile version